Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Perkosa Tetangga Akibat Mabuk, Pria Asal Surabaya ini di Tangkap

Polres Surabaya saat pers rilis pengungkapan pelaku pemerkosaan atas tetangganya di Surabaya

Surabaya - Seorang pria Sidomulyo, Surabaya berinisial IS ditangkap polisi usai memperkosa tetangga kosnya. Pelaku berdalih aksi bejatnya ini dilakukan saat ia sedang di bawah pengaruh alkohol.

Diketahui, korban berinisial RF. Aksi bejat IS dilakukan ketika korban tertidur pulas dan lupa mengunci pintu kamar kosnya.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Soeryadi mengatakan, dalam pengakuannya, aksi bejat ini ia lakukan usai pelaku minum minuman keras (miras). Pria berusia 43 tahun itu terbukti sedang mabuk saat memerkosa RF.

"IS ini nekat masuk ke kamar kos korban (RF) yang sedang tidur lalu langsung melakukan perbuatan itu. Pengakuan (IS), sedang mabuk setelah minum arak," kata Soeryadi, Selasa (20/9/2022).

Aksi ini dilakukan pada Rabu (14/9) malam. Saat itu, wanita berusia 27 tahun itu tengah sendirian lantaran suaminya sedang bekerja, yakni berdagang nasi bebek di Tambakrejo, Surabaya.

Ketika tidur, RF lupa mengunci pintu kamar kosnya. Namun, kondisi pintu sudah ditutup.

"Pelaku (IS) masuk dan mematikan lampu kamar," ujar Soeryadi, Selasa (20/9/2022).

Mengetahui hal itu, RF pun terkejut. Ia berupaya berteriak meminta pertolongan sembari memberontak. Namun, IS pun membekap mulut korban menggunakan tangannya. Ini agar teriakan korban tak terdengar orang lain.

Namun, upaya IS sia-sia lantaran tetangga kos mereka sudah mendengar. Kemudian, warga yang mengetahui kejadian ini langsung menghampiri.

Merasa aksinya gagal, IS berupaya melarikan diri. Keesokan harinya, Kamis (15/9), korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung mencari keberadaan IS.

Di tengah pencarian, polisi mendapati IS sedang asyik nongkrong di kawasan Kenjeran, Surabaya. IS pun langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Kenjeran.

Berdasarkan pengakuan IS, aksi tersebut baru sekali dilakukan. Alasannya, nafsu dalam pengaruh alkohol usai menenggak miras. "Miris sekali, pelaku sudah mempunyai seorang anak, padahal pelaku dan korban sama-sama sudah berkeluarga," tuturnya.

Akibat ulahnya itu, IS dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Bahkan, IS terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar