Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Kasi Pidsus Kejari Sibolga "Uang Dana Desa Itu Bukan Uang Pribadi Tapi Uang Negara yang Wajib Dipertangungjawabkan"

Kasi Pidsus Kejari Sibolga, Togap Silalahi

Tapian Nauli - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Togap Silalahi menekankan bahwa dana desa yang dikelola oleh pemerintahan desa bukanlah uang pribadi melainkan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, Kejari Sibolga berharap kepala dan bendahara desa dapat mengelola keuangan desa tersebut dengan transparan, akuntabel dan partisipatif.

Penekanan itu disampaikan oleh Togap Silalahi kepada wartawan, pasca menjadi narasumber pada kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum terkait pengelolaan dana desa di Hotel Rahma Tapian Nauli, Jalan Lintas Sibolga-Barus Km.6, Kab. Tapanuli Tengah, pada Jum'at (9/6/2023). 

Togap Silalahi menjelaskan penerangan hukum yang gencar dilaksanakan sejak tiga hari lalu tersebut merupakan upaya Kejari Sibolga untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa dan Bendahara dalam mengelola dana desa.

"Ini adalah salah satu bentuk tanggungjawab Kejaksaan Negeri Sibolga kepada Kepala Desa dalam hal pengelolaan dana desa, yang diharapkan mereka paham tentang regulasi yang mengatur hal itu," katanya.

Memahami regulasi pengelolaan dana desa, kata Togap Silalahi. Merupakan hal penting yang harus dikuasi oleh aparatur desa khususnya kepala desa dan bendahara, agar tidak terjadi penyimpangan dimasa yang akan datang.

"Mengetahui regulasi terkait pengelolaan dana desa ini, kita berharap tidak ada lagi kepala desa yang ikut terjerat dalam kasus korupsi," jelasnya.

Dana desa bukanlah uang pribadi, namun bersumber dari APBN yang peruntukkannya bagi pemberdayaan desa dan masyarakatnya dalam berbagai aspek. Setiap tahun, pemerintah menggelontorkan anggaran hingga ratusan triliun rupiah ke desa. Dan jumlah tersebut amat sangat besar, sehingga rawan di korupsi.

"Uang dana desa itu bukan uang pribadi. Itu adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan. Jadi harus betul-betul diperuntukkan kepada hal-hal yang telah mereka rencanakan sebelumnya," tegasnya.

Masih kata Togap Silalahi. Sebagai aparat penegak hukum, Kejari Sibolga tidak pernah membabibuta melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan dana desa di Tapanuli Tengah. Kejari Sibolga menyadari masih banyak desa-desa di Tapanuli Tengah yang aparatnya belum menguasi administrasi pelaporan dana desa dengan baik. 

Dengan demikian, Kejari Sibolga membuka ruang bagi penyelenggara desa untuk berkonsultasi dan berdiskusi terkait permasalahan yang dihadapi dalam mengelola dana desa.

Togap mengungkapkan, dalam memberikan penyuluhan terkait pengelolaan dana desa, ada pihak-pihak lain yang memiliki tanggungjawab yang sama untuk memberikan penerangan dan pembimbingan yaitu pemerintah kecamatan, dinas terkait dan Inspektorat.

"Namun, apabila mereka tidak bisa menjalankan tupoksinya, maka terpaksa kami akan turun ke lapangan," bebernya.

Kejari Sibolga memahami bahwa dengan SDM yang terbatas, pelaporan pengggunaan dana desa tidak sesempurna yang diharapkan banyak pihak. Oleh karena itu, dalam merespon setiap pelaporan masyarakat yang masuk Kejari Sibolga senantiasa mengutamakan hati nurani sebelum memutuskan pelanggaran yang terjadi layak ditindak dengan tegas atau diberikan bimbingan kearah yang lebih baik.

"Prinsipnya, dalam penegakan hukum Kejari Sibolga akan berperilaku humanis kebawah dan tegas keatas. Kita mau aparat desa memahami bahwa peran Kejaksaan dalam hal ini selain untuk penindakan juga ada pencegahan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, secara marathon memberi penyuluhan dan penerangan hukum kepada kepala dan bendahara desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan ditiga tempat yang berbeda, masing-masing di Hotel Pia Pandan pada Rabu (7/6), Balai Desa Bungo Tanjung, Barus pada Kamis (8/6) dan di Hotel Rahma Tapian Nauli pada Jum'at (9/6/2023).

Kejari Sibolga sendiri menerjunkan tim penerangan hukum miliknya diantaranya Kasi Intel Junio Ramandre, Kasi Pidsus Togap Silalahi, Jaksa Fungsional Kertijo Ronald Tamba dan Kepala Sub Bidang Pembinaan Kejari Sibolga Andriany.

Posting Komentar

0 Komentar