Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

MKMK Copot Jabatan Anwar Usman dan Larang Terlibat Sidang Sengketa Pemilu

 

Sidang - Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang majelis MKMK 

JAKARTA - Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (7/11/2023).

Putusan sidang MKMK dibacakan oleh Ketua MKMKM Jimly Asshiddiqie di ruang sidang MKMK Gedung MK, Jakarta Pusat.

Jimly menyatakan hakim terlapor dalam hal ini Answar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip keberpihakan, prinsipi integritas, prinsip kecapakan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepastian dan kesopanan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly dalam amar putusannya.

Selain diberhentikan, Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK  sampai masa jabatannya sebagai  hakim konstitusi berakhir.

Anwar Usman juga tidak diperkanankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD. serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

MKMK juga memerintahkan wakil ketua MK agar segera melakukan pemilihan Ketua MK yang baru, dalam kurun waktu 2 x 24 jam sejak amar putusan dibacakan.

"Memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi, untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya. (SW25)

Posting Komentar

0 Komentar