Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Bawaslu RI Putuskan Tabloid "Mengapa Harus Anies" Tidak Melanggar Aturan Apa Pun

Tabloid KBAnewspaper 'Mengapa Harus Anies' tersebar di Kota Malang. Bawaslu mengatakan tak ada aturan yang dilanggar sebagai dampak penyebaran tabloid tersebut

Jakarta - Bawaslu RI memutuskan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal tabloid yang disebar di Malang. Pihak yang menjadi pelapor ialah Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi. 

Laporan itu disampaikan terkait tabloid dengan judul 'Mengapa Harus Anies?' yang disebar di Kota Malang, Jawa Timur. Salah satu alasan Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan itu ialah peserta Pemilu belum ada.

"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya, kota Malang. Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah," kata Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi, Miartiko Gea, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022).

Dia juga melaporkan relawan Anies. Menurutnya, relawan Anies telah mengaku menyebarkan tabloid tersebut di Kota Malang.

"Dugaannya kan dilakukan oleh Anies Baswedan dan pendukung Anies Baswedan terkait dengan penyebaran tabloid tersebut," ujarnya.

Menurut Miartiko, penyebaran tabloid Anies di Kota Malang itu telah melanggar aturan Pemilu. Dia berharap tidak ada politik identitas dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

"Tentu kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan Pemilu kan sudah mau mulai nih, tahapan Pemilu sudah mulai maka kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses," tuturnya.

"Poin penting yang mau kami sampaikan adalah bagaimana ke depan dalam menghadapi kontestasi politik kemudian politik identitas ini tidak dimainkan lagi, karena ini akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, terjadi keterbelahan di tengah-tengah masyarakat. Ini kan menjadi ancaman disintegritas bangsa, nah kemudian harusnya politik-politik harus lebih beradap ya lebih etis, jangan kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menimbulkan perpecahan bangsa," tambahnya.

Dia turut membawa barang bukti berupa soft file dan hard file tabloid Anies serta saksi dari Malang. Miartiko berharap Bawaslu RI akan segera memproses laporan tersebut.

"Tentu dengan peristiwa ini kami berharap bahwa Bawaslu mempercepat atau memproses laporan kami ini untuk tujuannya adalah agar ke depan tidak terjadi atau tidak terulang peristiwa serupa di kemudian hari," ujar Miartiko.

Respons Anies dan Relawan

Anies Baswedan kemudian merespons laporan terhadap dirinya. Dia mengaku tak ambil pusing dengan laporan tersebut dan memilih menuntaskan masa jabatannya sebagai Gubernur DKI.

"Memang ada laporan itu?" kata Anies, di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/9/2022).

"Saya ngurusin Jakarta dulu deh, entar dulu deh, belum ngurusin yang lain," sambungnya.

Ketua Relawan Anies P-24 Kota Malang Joemawan Muhammad juga buka suara. Joemawan menilai tak ada yang salah dengan penyebaran tabloid Anies Baswedan di Kota Malang. Sebab, saat ini belum masuk tahapan kampanye pemilu.

"Kalau saya pribadi, tidak ada yang dilanggar, karena saat ini belum waktunya pemilu. Anies juga belum jadi capres, terus apa yang saya langgar?" ujar Joemawan saat dihubungi melalui telepon, seperti dilansir detikJatim, Selasa (27/9).

Joemawan pun heran. Menurutnya, belum ada partai politik yang secara resmi mengajukan Anies sebagai calon presiden.

"Pak Anies Baswedan apa sudah jadi capres? Belum, iya kan? Terus partai-partai politik apa sudah mengajukan capres? Belum. Terus saat ini apa sudah pemilu? Belum. Mana yang dilanggar?" tanya Joemawan.

Keputusan Bawaslu

Bawaslu memutuskan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Anies Baswedan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

"Laporan tersebut tidak ditindaklanjuti," ujar Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Bawaslu menyatakan belum ada peserta Pemilu yang ditetapkan oleh KPU RI sehingga tak ada dugaan pelanggaran Pemilu.

"Berkaitan dengan syarat materiil laporan pada saat dinilai berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU nomor 3 pada tahun 2022 laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum ada peserta Pemilu yang ditetapkan KPU dalam pemilu 2024," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi.

Puadi mengatakan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil laporan. Namun, dia mengatakan pelapor tidak dapat memenuhi hal faktual karena belum ada peserta Pemilu.

"Merupakan hal secara faktual yang tidak dipenuhi oleh pelapor karena meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhi syarat tersebut hal tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor," ucap Puadi.

"Bahwa sekalipun demikian terhadap laporan Bawaslu memutuskan untuk menjadikan sebagai informasi awal untuk ditelusuri lebih lanjut. Penelusuran tersebut dilakukan di Bawaslu Kota Malang melalui Provinsi Jatim dan hasilnya dilaporkan ke Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 21 tahun 2018 serta Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018," sambungnya.

Posting Komentar

0 Komentar