Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Jajaran Polres Sibolga Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Alat Tangkap Ikan di Sibolga

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja didampingi Kapolsek AKP Bremer dan pemilik tangkahan Yazrul Nazara memberikan keterangan pers terkait keberhasilan jajarannya mengungkap kasus pencurian alat tangkap perikanan di Sibolga 

Sibolga - Satreskrim Polres Sibolga bersama-sama dengan unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit perahu beserta tiga unit mesin tempel serta sembako dari lokasi tangkahan milik Yazrul Nazara, di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga pada Selasa (29/10/2022) 

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolsek Sibolga Selatan pada Senin (31/10/2022)

Taryono menjelaskan pelaku pencurian tersebut berinisal GM alias I (33), berprofesi sebagai nelayan dan warga Jl KH.Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga. Yang bersangkutan diketahui pada tanggal 26 Oktober 2022, pukul 22.00 WIB, GM menyelinap masuk ke tangkahan Yazrul Nazara, kisaran pukul 01.00 WIB pada tanggal 27 Oktober 2022 dini hari, tersangka GM selanjutnya mengambil barang-barang berupa mesin tempel speedboat, minyak, bahan makanan, panel surya, jerigen berisi bahan bakar, fiber hingga kapal boat yang keseluruhannya jika dirupiahkan senilai Rp100 juta.

Pasca berhasil mengamankan barang curianya, GM selanjutnya bergerak menuju Pulau Situngkus dan Pulau Mursala untuk menjual hasil jarahannya. GM berhasil menjual minyak solar, minyak pertalite dan bahan makanan seharga Rp1,3 juta.

Pada tanggal 28 Oktober 2022, tersangka diketahui berpindah ke salah satu bagan pancang di Hajoran sebelum akhirnya berhasil diamankan di depan salah satu rumah ibadah pada Selasa (29/10) di Jl SM Raja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Saat diamankan tersangka sedang membawa barang curiannya berupa 2 unit mesin tempel 15 PK

"Begitu jajaran kita dapat laporan dari pemilik tangkapan, Pak Nazara atas pencurian ini, tim dari Satreskrim Polres Sibolga dan Unit Reskrim Polsek Sambas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, dan berhasil ditangkap pada Selasa (29/10) kemarin," papar Kapolres

Berdasarkan pengakuan GM, pencurian tersebut dilakukan karena yang bersangkutan membutuhkan uang untuk melarikan diri karena sebelumnya (22/10), tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik saudaranya bernama Sarifani. 

"Atas perbuatan tersangka GM, kepadanya dijeratkan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan untuk sementara tersangka di tahan di RTP Polsek Sibolga Selatan," terangnya

Dari tangan tersangka, Polres Sibolga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal boat yag terbuat dari kayu, 2 unit mesin kapal merek Yamaya 15 PK, 2 buah fiber dan 4 buah jerigen, 2 unit panel tenaga surya dan uang sisa hasil kejahatan Rp200 ribu

Pimpinan DPRD Sibolga Beri Apresiasi

Keberhasilan Polres Sibolga mengungkap kasus pencurian perlengkapan dan peralatan usaha perikanan di Sibolga diapresiasi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori. 

Jamil mengatakan, kerja cepat tersebut menjadi bukti yang kesekian kalinya bahwa Polres Sibolga dibawah komando AKBP Taryono Raharja berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga khususnya bagi pelaku usaha perikanan dalam membangkitkan geliat ekonomi masyarakat

Keberhasilan ini diharapkan menjadi cambuk bagi siapa pun yang ingin mencoba-coba melakukan tindak kriminal di Sibolga karena dipastikan akan dibongkar oleh jajaran Polres Sibolga

"Saya berterimakasih kepada Pak Taryono, juga jajaran Polsek Sibolga Sambas dibawah komando Pak Bremer. Mudah-mudahan kinerja positif ini akan memberi dampak rasa nyaman kepada warga masyarakat," ungkap Jamil

Posting Komentar

0 Komentar