Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja: "Yang Dilakukan Pak Anies Tidak Mengandung (Unsur) Pelanggaran Pemilu"

Anies Baswedan ditengah kerumunan massa saat bersafari politik ke Kabupaten Pangkep, Sulawesih Selatan

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menegaskan bahwa apa yang dilakukan Anies Baswedan belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilu. Pernyataan itu dikemukakan Rahmat di Jakarta pada, Senin (12/12/2022)

Dalam jumpa pers yang digelar di Media Center Jakarta tersebut Rahmat menerangkan dari hasil kajian Bawaslu terkait laporan yang diterima atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Anies, hal tersebut belum memenuhi syarat formal dan syarat materil.

"Mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu baik partai politik, calon anggota DPD, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden, jadi apa yang dilakukan Pak Anies tidak mengandung pelanggaran pemilu," kata Rahmat

Namun demikian, lanjut Rahmat Bagja, Bawaslu memberikan kesempatan selama dua hari untuk melengkapi syarat materil tersebut.

"Kalau syarat materil yang dimaksud (adalah) berupa dugaan pelanggaran pada peristiwa yang dilaporkan." ungkapnya.

"Kami juga telah memerintahkan Bawaslu Aceh untuk mendalami informasi mengenai ini. Langkahnya dengan cara mendatangi pihak-pihak terkait yang ada didalamnya," tambahnya

Bawaslu berharap peristiwa-peristiwa semacam ini kedepan dapat diminimalisir, guna menjaga kondisifitas Pemilu 2024 mendatang.

Sebelumnya, diketahui bahwa pada 7 Desember 2022, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Anies Baswedan. Pelapor sendiri berinisial MT. Laporan teregister pada nomor 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022. MT melaporkan Anies atas dugaan penandatangangan petisi dukungan menjadi presiden pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh

Tudingan melakukan curi start kampanye juga ditujukan kepada Anies Baswedan. Anies bersama NasDem dituding melakukan kampanye terselubung melalui agenda safari politik ke daerah-daerah.

Tudingan tersebut dijawab Anies dengan bijak. Pada pertemuan relawan dan kader NasDem di Celebes Convention Center, Kota Makassan,Sulsel, pendiri Gerakan Indonesia Mengajar ini mengatakan bahwa aktivitasnya dilindungi oleh Undang-undang. 

"Setiap warga negara berhak berkumpul dan berserikat, dimana saja, kapan saja," ungkapnya, pada Sabtu (10/12/2022)

Anis juga menegaskan sebagai negara demokrasi, kebebasan berkumpul dan bersyarikat tersebut dilindungi oleh Undang-undang.

Tonton videonya disini :


Posting Komentar

0 Komentar