Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Nekat Curi Minyak Solar di Pelindo Sibolga, ASN Ini Terancam Dipecat dari Pekerjaannya.

Tersangka MSL (38) diamankan beserta barang bukti dugaan kejahatannya 

Kota Sibolga - Seorang ASN berinisial MSL, usia 38 tahun, berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Rekrim Polres Sibolga.  Akibat perbuatannya tersangka terancam diberhentikan sebagai ASN.

Sebelunya, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian BBM jenis solar di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Pelindo I Sibolga, pada Kamis (18/5/2023).

Tersangka diketahui berinisial MSL (38) yang sehari-harinya bekerja sebagai aparatu sipil negara (ASN) di Pemko Sibolga.

Berdasarkan keterangan saksi masing-masing Bobby Luther Hutagaol dan Ahmad Sayuti Lubis, diketahui bahwa keduanya melihat tersangka memasuki pelabuhan Pelindo Sibolga dan langsung menuju mobil tangki yang berisi minyak solar.

Curiga dengan gerak-gerik tersangka, saksi selanjutnya mendatangi tersangka dan mendapati MSL sedang mengambil minyak solar dari mobil tangki dengan menggunakan selang kecil dan memindahkannya ke jerigen plastik yang sudah disiapkan sebelumnya.

Tahu, bahwa lokasi tempat saksi bekerja sedang kecurian, keduanya lantas melaporkan kejadian tersebut ke petugas BKO melalui telepon seluler dan meminta agar pintu gerbang keluar pelabuhan Pelindo dijaga dengan ketat agar tidak ada yang keluar sebelum petugas tiba. 

Selanjutnya kedua orang saksi yang notabenenya merupakan petugas keamanan pelabuhan tersebut langsung mengamankan tersangka beserta seorang temannya disertai barang bukti berupa jerigen berisi minyak solar. Tersangka pun diserahkan ke pos penjagaan Pelabuhan Pelindo Sibolga untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Sibolga melalui Kasi Humas Iptu Suyatno saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Suyatno mengatakan dari keterangan tersangka diketahui bahwa aksi pencurian tersebut telah ia lakukan sebanyak tiga kali, masing-masing pada tanggal 16, 17 dan 18 Mei 2023.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memasukkan selang ke tangki mobil pengangkut minyak solar, kemudian menyedotnya dan memindahkannya ke jerigen yang telah disiapkan sebelumnya. Tersangka tidak sendirian melakukan aksinya, melainkan dibantu oleh temannya berinisial UL dan J.

"Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 6 jerigen berisi minyak solar, 1 gembok, 1 selang sepanjang 1,5 meter dan 1 selang sepanjang 3 meter yang terhubung dengan pipa paralon sepanjang 1,5 meter," jelas Suyatno.

Suyatno menambahkan. Selama menjalankan aksinya tersangka berhasil mencuri 14 jerigen minyak solar dengan rincian, tanggal 16 Mei 2023 sebanyak 2 jerigen dan tanggal 17 dan 18 Mei 2023 masing-masing sebanyak 6 jerigen.

"Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPindana tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka MSL sendiri mengaku bahwa aksi pencurian yang ia lakukan hanya sebatas mencari uang rokok.

"Cuma nyari uang rokok, bang," ucapnya tertunduk malu.

Posting Komentar

0 Komentar