Surat yang ditandatangi oleh Ketua DPRD Kab. Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu tersebut kini beredar di kalangan wartawan Sibolga dan Tapanuli Tengah.
Dinyatakan bahwa "Merujuk surat kami Nomor 170/870/2022 tanggal 29 September 2022. Hal Usul Pemberhentian Pj Bupati Tapanuli Tengah dalam surat tersebut dapat kami sampaikan bahwa selama kepemimpinan Pj Bupati Tapanuli Tengah koordinasi kurang baik yang menyebabkan koordinasi dan birokrasi tidak berjalan dengan baik."
Diterangkan pula bahwa Pj Bupati disinyalir sengaja menunda urusan administrasi surat-menyurat dengan memperlambat penandatanganannya sehingga berdampak pada terganggunya urusan administrasi dan terkendalanya tugas-tugas di tingkat OPD
"Termasuk diantaranya yang bersangkutan dengan program atau kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," tulis ketua dalam surat tersebut.
Pj Bupati Tapteng sendiri menolak berkomentar terkait surat DPRD Tapanuli Tengah tersebut. Ia mengatakan bahwa jawaban atas tanggapan dirinya terhadap surat usulan pemberhentian dirinya sebagai Pj oleh DPRD Tapteng akan dijawab oleh Kadis Kominfo, Darwin Pasaribu.
"Kominfo yang menjawab. Apa tanggapan Kominfo," jawabnya melalui pesan whatsapp.
Sementara itu, Kadis Kominfo sendiri, Darwin Pasaribu belum bersedia berkomentar terkait hal tersebut. Darwin berjanji akan menghubungi kembali untuk memberi keterangan.
"Nantilah. Nanti akan saya hubungi kembali," jawabnya.
Baca juga :
0 Komentar