Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Pj Bupati Tapteng Keluarkan SE Larangan PNS Tapteng Berpolitik Praktis

Pj Bupati Tapanuli Tengah, Yetty Sembiring

Pandan - Pj Bupati Tapteng, Yetty Sembiring mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang ASN di Tapanuli Tengah terlibat politik praktis. Surat bernomor 800/2532/2022 tersebut menegaskan sikap ASN yang harus netral, bebas dari intervensi semua golongan parpol atau tidak memihak atau terhindar dari konflik kepentingan.

Surat tersebut keluar pasca PKPU RI Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sudah di tetapkan. Dan untuk mengoptimalkan amanat dari PKPU tersebut, Yetty mengingatkan ASN agar taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

SE Pj Bupati Tapteng tersebut secara tegas memuat sejumlah larangan berpolitik praktis bagi ASN sejajaran Kabupaten Tapanuli Tengah. Diterakan bahwa ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap parpol terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. PNS juga dilarang memasak spanduk/ baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai calon kepala darah atau wakil kepala daerah.

Bahkan, Yetty menegaskan pada SE tersebut yang berpedoman pada UU No 5 Tahun 2014 dan PP No 37 Tahun 2004 serta ketentuan surat MenPAN-RB No B/71/M.SM.00.00/2017, PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah. Dilarang menghadiri acara deklarasi para calon kepala dan atau wakil kepala daerah serta dilarang mengunggah, menanggapi berupa like, komentar dan sejenisnya atas foto/ video bakal calon pasangan kepala daerah termasuk menyebarkan visi dan misi bakal calon melalui media sosial maupun media online

Ditegaskan pula, ASN Kab. Tapteng dilarang foto bersama dan atau mengikut simbol tangan/ gerakan yang digunakan sebagai bentuk dukungan keberpihakan. Selain itu, larangan menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan-kegaitan politik praktis pun dicantumkan pada SE tersebut.

Sanksi atas segala pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan terkait netralitas PNS/ASN pada pelaksanaan pemilu 2024 adalah pemecatan.

Keluarnya SE Pj Bupati Tapteng tentang himbauan netralitas PNS pada pemilu 2024 mendapat tanggapan positif dari praktisi hukum Tapanuli Tengah, Joko Pranata Situmeang, SH, MH. Joko mengatakan SE tersebut merupakan keputusan yang tepat. Pasalnya, sejumlah oknum PNS di Tapteng banyak yang secara vulgar menunjukkan dukungannya terhadap bakal calon kepala daerah tertentu. Dukungan vulgar tersebut telah menyalahi aturan dan diduga telah berpolitik praktis.

Surat Edarat tersebut harus ditindaklanjuti secara kongkrit oleh seluruh stakeholder Tapanuli Tengah. Peran serta masyarakat harus dominan sehinga SE tersebut tidak menjadi pepesan kosong belaka. Oleh karena itu kata Joko, Pj harus membangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat agar kontrol terhadap perilaku "nyeleneh" para PNS Tapteng tersebut dapat dipantau.

"Ibu Pj harus memberitahu kemana masyarakat melaporkan kalau ada ditemukan (ASN yang melanggar). Sehingga nantinya SE tersebut tidak hanya omongan belaka. Karena kita yakin tidak semua ASN itu bisa di kontrol oleh ibu Pj," ungkapnya.

Joko menyatakan. Sejauh ini banyak ditemukan di kantor-kantor pemerintah maupun sekolah yang dipajang foto mantan kepala daerah tertentu. Sedangkan foto Pj bupati sendiri nyaris tidak ditemukan. 

"Hal ini harus ditanggapi serius. Harusnya (setelah tidak menjabat) foto-foto tersebut diturunkan dan diganti dengan foto Yetty Sembiring sebagai Pj Bupati. Itu bisa diperhatikan diseluruh kantor dan sekolah," pungkasnya. 

Posting Komentar

0 Komentar