Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

KPU Tapteng Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Anggota PPS, Bantah Seleksi Hanya Formalitas

Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Kab.Tapteng Timbul Panggabean saat memberikan keterangan pers terkait perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PPS se-Kab.Tapteng

PandanKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) memperpanjang masa pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) hingga tanggal 2 Januari 2023 yang akan datang.

Perubahan masa pendaftaran calon anggota PPS tersebut disampaikan oleh ketua divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Kab. Tapteng, Timbul Panggabean, dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Kantor KPU Tapteng, Jalan Marison, Pandan, pada Rabu (28/12/2022) 

Timbul Panggabean didampingi ketua KPU Kab.Tapteng, Azwar Sitompul mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran panitia adhoc PPS tersebut disebabkan oleh masih ada sejumlah desa/ kelurahan yang minim partisipasi masyarakat untuk mendaftar.

"Berdasarkan regulasi yang ada, Kami (KPU-red) diperbolehkan memperpanjang masa pendaftaran bilamana secara kuantitatif jumlah pendaftar belum terpenuhi," ucap Timbul.

Ia pun mendorong agar warga ikut andil dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu di Kab.Tapteng dengan turut serta secara kongkrit menjadi bagian dari penyelenggara sebagai anggota PPS di desa/ kelurahan masing-masing.

"Masa pendaftarannya kita perpanjang hingga 2 Januari 2023 yang akan datang. Oleh karena itu bagi warga masyarakat yang ingin mendaftarkan diri, masih ada waktu," imbaunya

Dikesempatan yang sama, Timbul juga menegaskan bahwa dalam perekrutan petugas penyelenggara pemilu di wilayah kerja KPU Tapanuli Tengah, seluruhnya diselenggarakan dengan transparant, berintegritas dan jujur. 

Isu miring yang menyebut seleksi yang berlangsung sarat "transaksional" adalah tidak benar. Selain itu, isu yang mengatakan bahwa orang-orang yang akan duduk sebagai anggota PPS jauh hari sudah ditentukan sehigga seleksi yang dilaksanakan oleh KPU hanya formalitas,  adalah tidak benar

"Ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang menyampaikan bahwa tidak ada gunanya lagi kalian (warga) untuk mendaftar, (karena) sebenarnya sudah ditentukan yang tiga orang, begitu. Ini informasi yang menyesatkan, ya. KPU tidak pernah berfikir seperti itu," ungkap Timbul.

Timbul menegaskan bahwa KPU membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut serta sebagai penyelenggara pemilu baik sebagai PPK, PPS dan bagian-bagian penyelenggara lainnya. Dorongan keikutsertaan masyarakat tersebut ditandai dengan penyebarluasan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, baik melalui pemasangan spanduk, pemberitaan media maupun melalui media sosial milik KPU

"Bahkan kami melibatkan anggota PPK yang baru saja terpilih untuk ikut serta menghimbau warga agar mendaftarkan diri," ujarnya.

"Jadi kami tegaskan, tidak betul ada pengaturan itu, tidak betul sudah ditentukan pemenangnya," tegasnya menambahkan.

Timbul menyampaikan, diera demokrasi saat ini, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. KPU Tapteng sendiri terbuka terhadap segala saran, masukan dan kritik dari masyarakat. Ia pun mendorong agar warga masyarakat proaktif mengawal terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil.

"Kami selalu menyampaikan bahwa, jangan tuduh, tapi kalau ada laporkan," tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar